Bagaimana cara mendapatkan layanan fisioterapi gratis menggunakan BPJS Kesehatan di tahun 2026? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan peserta JKN-KIS yang membutuhkan rehabilitasi medik namun khawatir dengan biaya pengobatan.
BPJS Kesehatan memang menanggung layanan fisioterapi, tetapi tidak semua peserta memahami syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Banyak kasus klaim ditolak karena pasien langsung datang ke rumah sakit tanpa melalui alur rujukan berjenjang yang ditetapkan. Akibatnya, biaya yang seharusnya ditanggung penuh justru harus dibayar dari kantong sendiri.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap mulai dari syarat administratif, alur rujukan, hingga jenis layanan fisioterapi yang dijamin BPJS Kesehatan. Semua informasi disusun berdasarkan regulasi resmi Peraturan Menteri Kesehatan dan ketentuan BPJS Kesehatan yang berlaku. Untuk memahami setiap tahapannya secara rinci, simak penjelasan lengkap dari desa1.id berikut ini.
Apa Itu Fisioterapi dalam Program JKN-KIS?
Fisioterapi adalah pelayanan kesehatan yang bertujuan memulihkan fungsi gerak dan kemampuan fisik pasien melalui terapi manual, latihan terapeutik, serta modalitas fisik seperti elektroterapi dan hidroterapi. Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan, fisioterapi termasuk dalam kategori pelayanan rehabilitasi medik.
Layanan ini diberikan oleh fisioterapis berlisensi di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik di tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.
Beberapa kondisi medis yang umumnya memerlukan fisioterapi dan ditanggung BPJS Kesehatan antara lain pasca-stroke, cedera tulang belakang, pasca-operasi ortopedi, cerebral palsy pada anak, serta gangguan muskuloskeletal kronis.
Syarat Administratif untuk Fisioterapi Gratis BPJS
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Sebelum mengakses layanan fisioterapi melalui BPJS Kesehatan, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:
| No | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Kartu BPJS Kesehatan / KIS Digital | Pastikan status kepesertaan aktif, cek melalui aplikasi Mobile JKN |
| 2 | KTP (Kartu Tanda Penduduk) | Sesuai data yang terdaftar di BPJS Kesehatan |
| 3 | Surat Rujukan dari FKTP | Dari dokter di puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga |
| 4 | Surat Eligibilitas Peserta (SEP) | Diterbitkan di rumah sakit tujuan rujukan |
| 5 | Rekam Medis / Surat Keterangan Dokter | Diagnosis medis yang memerlukan fisioterapi |
Status Kepesertaan Harus Aktif
Syarat paling mendasar adalah status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif dan tidak menunggak iuran. Peserta yang memiliki tunggakan iuran tidak dapat menggunakan layanan ini sampai seluruh tunggakan dilunasi. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayar pemerintah, status biasanya selalu aktif selama masih terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Alur Rujukan Berjenjang untuk Layanan Fisioterapi
Langkah 1: Periksa ke FKTP Terlebih Dahulu
Peserta BPJS Kesehatan wajib mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat terdaftar terlebih dahulu. FKTP ini bisa berupa puskesmas, klinik pratama, atau praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan awal dan menentukan apakah pasien memerlukan fisioterapi.
Langkah 2: Mendapatkan Surat Rujukan
Jika dokter di FKTP menilai bahwa kondisi pasien membutuhkan penanganan fisioterapi yang tidak tersedia di FKTP, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke FKRTL (rumah sakit) yang memiliki unit rehabilitasi medik. Surat rujukan ini berlaku selama 90 hari untuk kasus yang memerlukan kunjungan berulang, sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP setiap kali sesi fisioterapi.
Langkah 3: Penerbitan SEP di Rumah Sakit
Setibanya di rumah sakit tujuan, peserta mendaftar di loket BPJS dan menyerahkan surat rujukan beserta kartu BPJS dan KTP. Petugas akan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai bukti penjaminan layanan.
Langkah 4: Pemeriksaan oleh Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik
Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (Sp.KFR) akan memeriksa pasien dan menyusun program fisioterapi yang sesuai dengan kondisi medis. Resep fisioterapi dari dokter spesialis ini menjadi dasar pelaksanaan terapi oleh fisioterapis.
Langkah 5: Pelaksanaan Sesi Fisioterapi
Fisioterapis melaksanakan program terapi sesuai resep dokter Sp.KFR. Jumlah sesi dan durasi terapi disesuaikan dengan kebutuhan klinis pasien.
Jenis Layanan Fisioterapi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Tidak semua jenis fisioterapi dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:
| Ditanggung BPJS | Tidak Ditanggung BPJS |
|---|---|
| Terapi latihan (exercise therapy) | Fisioterapi untuk tujuan estetika/kecantikan |
| Elektroterapi (TENS, ultrasound therapy) | Terapi tanpa indikasi medis |
| Terapi manual dan mobilisasi sendi | Layanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS |
| Hidroterapi (jika tersedia di RS) | Fisioterapi atas permintaan sendiri tanpa rujukan |
| Rehabilitasi pasca-stroke | Terapi di luar negeri |
| Fisioterapi anak (tumbuh kembang) | Layanan saat kepesertaan tidak aktif |
Layanan fisioterapi ditanggung berdasarkan tarif INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups) yang sudah ditetapkan pemerintah. Peserta tidak dikenakan biaya tambahan selama mengikuti prosedur yang benar dan menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penyebab Umum Klaim Fisioterapi BPJS Ditolak
Ada beberapa alasan yang sering menyebabkan klaim fisioterapi tidak disetujui oleh BPJS Kesehatan. Memahami hal ini dapat membantu peserta menghindari penolakan:
Pertama, peserta datang langsung ke rumah sakit tanpa membawa surat rujukan dari FKTP. Ini merupakan pelanggaran prosedur rujukan berjenjang yang menjadi syarat mutlak kecuali dalam kondisi gawat darurat. Kedua, status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan iuran. Ketiga, diagnosis medis tidak termasuk dalam indikasi yang memerlukan fisioterapi menurut panduan klinis. Keempat, peserta memilih fasilitas kesehatan yang tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika klaim ditolak, peserta berhak mengajukan keberatan melalui mekanisme penyelesaian pengaduan di kantor cabang BPJS Kesehatan.
Pengecualian Rujukan: Kondisi Gawat Darurat
Dalam kondisi gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung mengakses layanan di IGD rumah sakit terdekat tanpa surat rujukan. Setelah kondisi darurat teratasi dan pasien memerlukan fisioterapi lanjutan, proses rujukan berjenjang tetap harus diikuti untuk sesi-sesi berikutnya.
Kriteria gawat darurat mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan, yaitu kondisi yang mengancam nyawa atau berpotensi menyebabkan kecacatan permanen jika tidak segera ditangani.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan perlu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Beberapa modus yang sering terjadi antara lain permintaan transfer uang untuk “aktivasi kartu BPJS,” tawaran fisioterapi gratis melalui tautan mencurigakan di WhatsApp, atau telepon yang mengaku dari petugas BPJS yang meminta data pribadi dan nomor rekening.
BPJS Kesehatan tidak pernah meminta pembayaran melalui transfer pribadi dan tidak pernah menghubungi peserta untuk meminta data perbankan.
Kontak Resmi BPJS Kesehatan
| Saluran | Detail |
|---|---|
| Care Center | 165 |
| WhatsApp Pandawa | 0811-8165-165 |
| Aplikasi | Mobile JKN (tersedia di Google Play Store dan App Store) |
| Website Resmi | www.bpjs-kesehatan.go.id |
| care.center@bpjs-kesehatan.go.id | |
| Kantor Cabang | Tersedia di seluruh kabupaten/kota di Indonesia |
Jika menemukan dugaan penipuan, segera laporkan melalui Care Center 165 atau datangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Penutup
Layanan fisioterapi gratis melalui BPJS Kesehatan dapat diakses oleh seluruh peserta JKN-KIS selama memenuhi syarat administratif dan mengikuti prosedur rujukan berjenjang yang berlaku. Kunci utamanya adalah memastikan status kepesertaan aktif, memperoleh surat rujukan dari FKTP, dan menjalani terapi di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari regulasi resmi BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan RI. Informasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru. Untuk kepastian, selalu konfirmasi langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau melalui Care Center 165. Penulis tidak bertanggung jawab atas segala keputusan yang diambil berdasarkan informasi dalam artikel ini tanpa verifikasi lebih lanjut ke pihak berwenang.
Sebagai apresiasi telah membaca artikel ini hingga akhir, kami menyediakan link dana kaget di bagian bawah halaman. Silakan cek ketersediaannya karena kuota terbatas.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Ya, layanan fisioterapi ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan selama peserta memenuhi syarat: status kepesertaan aktif, memiliki surat rujukan dari FKTP, dan menjalani terapi di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Biaya dibayarkan melalui skema tarif INA-CBGs tanpa tambahan biaya dari pasien.
Tidak bisa, kecuali dalam kondisi gawat darurat. Peserta BPJS Kesehatan wajib melalui alur rujukan berjenjang, yaitu periksa ke FKTP (puskesmas/klinik) terlebih dahulu untuk mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit yang memiliki unit rehabilitasi medik.
Surat rujukan dari FKTP berlaku selama 90 hari (3 bulan) untuk kasus yang memerlukan kunjungan berulang seperti fisioterapi. Selama masa berlaku tersebut, peserta tidak perlu kembali ke FKTP untuk meminta rujukan baru setiap sesi terapi.
Jika klaim ditolak, periksa terlebih dahulu penyebabnya melalui rumah sakit atau kantor BPJS. Penyebab umum antara lain status kepesertaan tidak aktif, tidak ada surat rujukan, atau diagnosis tidak sesuai indikasi medis. Peserta berhak mengajukan keberatan melalui mekanisme pengaduan di kantor cabang BPJS Kesehatan atau Care Center 165.
BPJS Kesehatan tidak menanggung fisioterapi untuk tujuan estetika atau kecantikan, terapi tanpa indikasi medis dari dokter, layanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, fisioterapi atas permintaan sendiri tanpa rujukan, serta terapi yang dilakukan di luar negeri.
Status kepesertaan dapat dicek melalui tiga cara: pertama melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Google Play Store dan App Store, kedua menghubungi Care Center 165, atau ketiga datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan kartu BPJS.