Pindah Domisili tapi Bingung Urus BPJS? Ini Solusinya
Bagaimana cara pindah BPJS Kesehatan ke kota lain tanpa kehilangan hak layanan kesehatan? Pertanyaan ini kerap muncul bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang harus pindah domisili karena mutasi kerja, urusan keluarga, atau alasan lainnya.
Perpindahan faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama antar kota memang menjadi kebutuhan penting agar peserta tetap bisa berobat di puskesmas, klinik, atau dokter keluarga terdekat dari alamat baru. BPJS Kesehatan melalui regulasi terbaru memperbolehkan perpindahan ini dengan prosedur yang cukup mudah — baik secara online lewat Aplikasi Mobile JKN, website, maupun langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap enam langkah pindah BPJS ke kota lain yang berlaku di tahun 2026, mulai dari persyaratan dokumen hingga aktivasi faskes baru. Semua informasi disusun berdasarkan ketentuan resmi BPJS Kesehatan agar Anda tidak salah langkah. Simak panduan lengkap dari desa1.id berikut ini agar proses perpindahan berjalan lancar tanpa kendala.
Alasan Peserta Perlu Pindah Faskes BPJS Saat Pindah Kota
Saat pindah domisili ke kota lain, faskes tingkat pertama yang terdaftar di kartu BPJS Anda otomatis tidak lagi relevan secara geografis. Artinya, jika Anda tetap menggunakan faskes lama, rujukan ke rumah sakit dan layanan rawat jalan di kota baru bisa terhambat.
BPJS Kesehatan mensyaratkan peserta berobat di faskes tingkat pertama yang terdaftar. Jika faskes masih tercatat di kota asal, Anda hanya bisa menggunakannya di sana — kecuali dalam kondisi darurat. Oleh karena itu, pindah faskes menjadi langkah wajib agar hak layanan kesehatan tetap optimal di tempat tinggal baru.
Beberapa kondisi umum yang mengharuskan perpindahan faskes antara lain mutasi kerja antar provinsi, menikah dan ikut pasangan di kota lain, melanjutkan pendidikan, serta pindah domisili permanen karena alasan keluarga.
Syarat Dokumen Pindah BPJS ke Kota Lain
Sebelum memulai proses perpindahan, pastikan semua dokumen berikut sudah siap agar pengajuan tidak ditolak.
Dokumen Utama yang Wajib Disiapkan
| No | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | KTP elektronik (e-KTP) | Sudah sesuai alamat baru atau disertai surat keterangan domisili |
| 2 | Kartu Keluarga (KK) | KK terbaru yang mencantumkan alamat domisili baru |
| 3 | Kartu BPJS Kesehatan / KIS Digital | Bisa berupa kartu fisik atau kartu digital di Aplikasi Mobile JKN |
| 4 | Surat keterangan domisili | Dari RT/RW atau kelurahan setempat (jika KTP belum diperbarui) |
| 5 | Formulir perubahan data peserta | Tersedia di kantor cabang BPJS atau unduh di website resmi |
Catatan Penting Soal Dokumen
Jika KTP belum diperbarui sesuai alamat baru, surat keterangan domisili dari kelurahan bisa menjadi pengganti sementara. Pastikan juga status iuran BPJS Kesehatan tidak menunggak, karena tunggakan akan menghambat proses perpindahan faskes.
6 Langkah Pindah BPJS ke Kota Lain Tahun 2026
Berikut prosedur lengkap yang bisa Anda ikuti, baik melalui jalur online maupun offline.
Langkah 1 — Pastikan Status Kepesertaan Aktif dan Iuran Lunas
Cek status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS Kesehatan, atau hubungi Care Center 165. Jika ada tunggakan iuran, lunasi terlebih dahulu. Peserta dengan status tidak aktif tidak bisa mengajukan perpindahan faskes.
Langkah 2 — Siapkan Seluruh Dokumen Persyaratan
Kumpulkan semua dokumen yang telah disebutkan di bagian sebelumnya. Untuk pengajuan online, siapkan versi digital berupa foto atau scan dokumen dalam format JPG atau PDF dengan ukuran file maksimal 2 MB per dokumen.
Langkah 3 — Pilih Jalur Pengajuan: Online atau Offline
Jalur Online (Aplikasi Mobile JKN):
Buka Aplikasi Mobile JKN → login dengan NIK dan kata sandi → pilih menu “Ubah Data Peserta” → pilih “Pindah Faskes” → masukkan data faskes baru di kota tujuan → unggah dokumen pendukung → kirim pengajuan.
Jalur Online (Website BPJS Kesehatan):
Kunjungi situs resmi bpjs-kesehatan.go.id → login ke akun peserta → akses menu perubahan data → ikuti langkah serupa seperti di aplikasi.
Jalur Offline (Kantor Cabang BPJS):
Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di kota tujuan → ambil nomor antrean → serahkan dokumen ke petugas loket → isi formulir perubahan data → tunggu proses verifikasi.
Langkah 4 — Pilih Faskes Tingkat Pertama di Kota Tujuan
Saat proses pengajuan, Anda akan diminta memilih faskes tingkat pertama baru. Pilihan faskes meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di kota tujuan.
Tips memilih faskes: utamakan yang lokasinya paling dekat dengan alamat tinggal baru, periksa jam operasional, dan pastikan faskes tersebut masih menerima kuota peserta baru. Daftar faskes bisa dicek melalui fitur “Cari Faskes” di Aplikasi Mobile JKN.
Langkah 5 — Tunggu Proses Verifikasi dan Persetujuan
Untuk pengajuan online, proses verifikasi biasanya memakan waktu 1–14 hari kerja. Anda akan menerima notifikasi melalui aplikasi atau SMS. Untuk pengajuan offline, petugas biasanya dapat memproses langsung di tempat jika dokumen lengkap.
Perlu diketahui, perpindahan faskes hanya bisa dilakukan minimal setelah 3 bulan terdaftar di faskes sebelumnya, kecuali peserta benar-benar pindah domisili (dibuktikan dengan dokumen pendukung).
Langkah 6 — Aktivasi dan Cek Faskes Baru
Setelah pengajuan disetujui, faskes baru akan aktif sesuai tanggal yang tertera di notifikasi. Cek kembali data faskes melalui Aplikasi Mobile JKN untuk memastikan perubahan sudah tercatat. Mulai saat itu, Anda bisa langsung berobat di faskes baru yang dipilih.
Pindah Faskes BPJS Online vs Offline: Mana yang Lebih Cepat?
| Aspek | Online (Aplikasi/Website) | Offline (Kantor Cabang) |
|---|---|---|
| Waktu proses | 1–14 hari kerja | Bisa langsung selesai di tempat |
| Kemudahan | Bisa dilakukan dari mana saja | Harus datang langsung |
| Dokumen | Upload digital (JPG/PDF) | Fotokopi fisik |
| Kendala umum | Gangguan server atau aplikasi | Antrean panjang |
| Rekomendasi | Cocok jika tidak mendesak | Cocok jika butuh cepat selesai |
Hal yang Sering Menjadi Kendala Saat Pindah BPJS Antar Kota
Beberapa permasalahan yang kerap dialami peserta saat proses perpindahan antara lain iuran yang menunggak sehingga status tidak aktif, KTP belum sesuai alamat baru dan tidak ada surat keterangan domisili, faskes tujuan sudah penuh kuotanya, serta gangguan teknis pada Aplikasi Mobile JKN.
Jika mengalami kendala teknis pada aplikasi, Anda bisa mencoba menghapus cache aplikasi, memperbarui ke versi terbaru, atau menggunakan jalur alternatif melalui website. Apabila masalah tetap berlanjut, datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan menjadi solusi paling efektif.
Kontak Resmi dan Kanal Pengaduan BPJS Kesehatan
Untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, pastikan Anda hanya menghubungi kanal resmi berikut.
| Kanal | Detail Kontak |
|---|---|
| Care Center | 165 (24 jam) |
| WhatsApp Pandawa | 08118-165-165 |
| Website Resmi | bpjs-kesehatan.go.id |
| Aplikasi Mobile JKN | Tersedia di Google Play Store dan Apple App Store |
| Email Pengaduan | pengaduan@bpjs-kesehatan.go.id |
| Media Sosial Resmi | @BPJSKesehatanRI (Twitter/X, Instagram, Facebook) |
Waspada penipuan: BPJS Kesehatan tidak pernah meminta data pribadi, nomor rekening, atau kode OTP melalui telepon, SMS, maupun WhatsApp selain dari nomor resmi di atas. Jika menerima pesan mencurigakan, abaikan dan laporkan ke kanal pengaduan resmi.
Penutup
Proses pindah BPJS Kesehatan ke kota lain di tahun 2026 tidaklah rumit selama Anda mengikuti enam langkah yang telah dijelaskan dan menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap. Baik melalui Aplikasi Mobile JKN maupun langsung ke kantor cabang, perpindahan faskes bisa diselesaikan dalam hitungan hari.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan ketentuan resmi BPJS Kesehatan dan bertujuan sebagai panduan umum. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga pembaca disarankan untuk selalu mengonfirmasi informasi terbaru melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pengganti konsultasi langsung dengan petugas BPJS Kesehatan.
Jika artikel ini bermanfaat, Anda bisa memberikan apresiasi melalui link dana kaget yang tersedia di akhir halaman. Terima kasih telah membaca, dan semoga proses perpindahan BPJS Anda berjalan lancar.
Proses perpindahan faskes melalui Aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan biasanya memakan waktu 1 hingga 14 hari kerja. Durasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan antrian verifikasi di kantor cabang tujuan.
Bisa. Anda cukup melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW atau kelurahan setempat sebagai pengganti sementara. Namun, sebaiknya segera urus pembaruan KTP agar tidak menghambat administrasi lainnya.
Tidak ada biaya sama sekali. Proses perpindahan faskes BPJS Kesehatan antar kota sepenuhnya gratis, baik melalui jalur online maupun offline. Waspadai pihak yang meminta pembayaran untuk jasa pengurusan.
Tidak. Perpindahan faskes hanya mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat Anda terdaftar. Kelas rawat inap tetap sesuai dengan yang tercatat pada kepesertaan Anda dan tidak berubah karena pindah faskes.
Secara umum, perpindahan faskes baru bisa dilakukan minimal 3 bulan setelah terdaftar di faskes sebelumnya. Namun, jika peserta benar-benar pindah domisili dan bisa dibuktikan dengan dokumen resmi seperti KTP baru atau surat keterangan domisili, pengecualian bisa diberikan.
Jika faskes pilihan pertama sudah penuh, Anda bisa memilih faskes alternatif lain yang masih tersedia di kota tujuan. Gunakan fitur “Cari Faskes” di Aplikasi Mobile JKN untuk melihat ketersediaan kuota secara real-time sebelum mengajukan perpindahan.