Beranda » Asuransi » 5 Cara Cek Keaslian Perusahaan Asuransi di OJK Terbaru 2026

5 Cara Cek Keaslian Perusahaan Asuransi di OJK Terbaru 2026

Pernah ditawari produk asuransi dengan iming-iming premi murah dan manfaat luar biasa, tapi ragu apakah perusahaannya resmi? Anda tidak sendirian. Sepanjang 2024-2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ratusan entitas keuangan ilegal yang beroperasi tanpa izin, termasuk perusahaan asuransi bodong yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.

Memastikan legalitas perusahaan asuransi sebelum membeli polis adalah langkah wajib untuk melindungi dana dan data pribadi Anda. OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia menyediakan berbagai kanal resmi yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan verifikasi secara mandiri, cepat, dan gratis.

Artikel ini membahas lima cara praktis untuk mengecek keaslian perusahaan asuransi melalui sistem OJK, lengkap dengan langkah-langkah detail, kontak resmi pengaduan, serta tips agar Anda tidak menjadi korban penipuan. Simak panduan lengkap dari desa1.id berikut ini agar Anda bisa mengambil keputusan finansial dengan lebih aman dan percaya diri.

Mengapa Penting Mengecek Legalitas Perusahaan Asuransi?

Membeli polis dari perusahaan asuransi yang tidak terdaftar di OJK berarti Anda tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi sengketa. Klaim bisa ditolak sepihak, premi hangus tanpa pengembalian, bahkan data pribadi Anda berpotensi disalahgunakan.

OJK secara berkala memublikasikan daftar entitas ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI, sebelumnya Satgas Waspada Investasi). Per awal 2025, sudah lebih dari 9.000 entitas ilegal yang ditutup sejak satgas ini dibentuk, mencakup investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan asuransi tanpa izin.

Perusahaan asuransi legal wajib memenuhi beberapa syarat, antara lain: memiliki izin usaha dari OJK, memenuhi ketentuan modal minimum sesuai POJK, terdaftar dalam sistem informasi OJK, serta menyampaikan laporan keuangan secara berkala. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, ada alasan kuat untuk meragukan keaslian perusahaan tersebut.

Baca Juga:  3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 2026: Mana yang Anda Butuhkan?

5 Cara Cek Keaslian Perusahaan Asuransi di OJK

1. Cek Melalui Laman Resmi OJK (ojk.go.id)

Cara paling mudah dan cepat adalah mengunjungi situs resmi OJK. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka browser, akses ojk.go.id.
  • Pilih menu “Daftar Lembaga Jasa Keuangan” atau gunakan fitur pencarian.
  • Masukkan nama perusahaan asuransi yang ingin dicek.
  • Jika perusahaan muncul dalam daftar beserta nomor izin usahanya, berarti perusahaan tersebut resmi terdaftar dan diawasi OJK.

Pastikan Anda mengakses situs dengan domain ojk.go.id dan bukan situs tiruan. Periksa ikon gembok (SSL certificate) pada address bar browser sebagai indikator keamanan.

2. Gunakan Aplikasi OJK Mobile (Portal Perlindungan Konsumen)

OJK menyediakan aplikasi mobile bernama “Kontak OJK” yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. Melalui aplikasi ini, Anda bisa:

  • Mencari daftar perusahaan asuransi berizin.
  • Mengajukan pertanyaan langsung ke OJK.
  • Melaporkan dugaan perusahaan asuransi ilegal.

Aplikasi ini juga terintegrasi dengan Portal Perlindungan Konsumen OJK (APPK) yang memungkinkan masyarakat mengajukan pengaduan secara digital.

3. Hubungi Kontak OJK 157

Jika Anda kurang familiar dengan teknologi digital, cara konvensional tetap tersedia. Hubungi Kontak OJK 157 yang beroperasi pada hari kerja, Senin–Jumat pukul 08.00–17.00 WIB. Layanan ini bisa diakses melalui:

Kanal Detail
Telepon 157 (lokal) atau (021) 1500 655
WhatsApp 081 157 157 157
Email konsumen@ojk.go.id
Website Pengaduan kontak157.ojk.go.id

Sampaikan nama lengkap perusahaan asuransi dan minta konfirmasi status izin usahanya. Petugas akan membantu memverifikasi data secara langsung.

4. Periksa Daftar Entitas Ilegal di Situs Satgas PASTI

Satgas PASTI secara rutin memublikasikan daftar entitas yang sudah dihentikan karena beroperasi tanpa izin. Langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi OJK atau cari “Daftar Entitas Ilegal Satgas PASTI” di mesin pencari.
  • Unduh file PDF atau telusuri daftar yang tersedia.
  • Cari nama perusahaan asuransi yang Anda curigai.

Jika nama perusahaan tercantum dalam daftar tersebut, sudah pasti perusahaan tersebut ilegal dan harus dihindari. Daftar ini diperbarui secara berkala setiap beberapa bulan.

5. Verifikasi Melalui Asosiasi Asuransi Resmi

Selain melalui OJK, Anda juga bisa melakukan cross-check melalui asosiasi industri asuransi yang diakui pemerintah:

  • AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) – untuk produk asuransi jiwa. Website: aaji.or.id
  • AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) – untuk produk asuransi umum/kerugian. Website: aaui.or.id
  • AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) – untuk produk asuransi berbasis syariah.
Baca Juga:  Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan 2026: Syarat, Prosedur Online dan Offline

Perusahaan asuransi yang sah biasanya tergabung dalam salah satu asosiasi ini. Jika perusahaan yang ditawarkan tidak dikenal oleh asosiasi mana pun, ini menjadi red flag serius.

Ciri-Ciri Perusahaan Asuransi Bodong yang Wajib Diwaspadai

Mengenali pola penipuan sama pentingnya dengan melakukan verifikasi. Berikut beberapa tanda yang sering ditemukan pada perusahaan asuransi ilegal:

Menjanjikan imbal hasil tidak wajar. Asuransi yang menawarkan return investasi sangat tinggi di luar kewajaran pasar patut dicurigai. Produk asuransi bukanlah instrumen investasi spekulatif.

Tidak memiliki kantor fisik yang jelas. Perusahaan resmi memiliki alamat kantor yang bisa diverifikasi. Jika hanya beroperasi lewat media sosial atau WhatsApp tanpa alamat jelas, waspadai.

Proses klaim yang tidak transparan. Perusahaan legal memiliki prosedur klaim yang jelas dan tercantum dalam polis. Jika syarat klaim terus berubah atau tidak pernah dijelaskan secara tertulis, ini pertanda buruk.

Meminta pembayaran ke rekening pribadi. Premi asuransi resmi dibayarkan ke rekening atas nama perusahaan, bukan rekening pribadi agen atau individu.

Agen tidak memiliki lisensi AAJI/AAUI. Agen asuransi yang sah wajib memiliki sertifikasi dari asosiasi terkait. Anda berhak meminta nomor lisensi agen dan memverifikasinya.

Kontak Resmi untuk Pengaduan dan Pelaporan

Jika Anda sudah terlanjur menjadi korban atau menemukan indikasi perusahaan asuransi ilegal, segera laporkan melalui kanal berikut:

Lembaga Kontak/Kanal
OJK – Kontak 157 Telp 157, WA 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id
APPK OJK (Pengaduan Online) kontak157.ojk.go.id
Kepolisian RI (Laporan Penipuan) patrolisiber.id atau kantor polisi terdekat
Kemenkominfo (Blokir Situs/Aplikasi) aduankonten.id

Siapkan bukti-bukti seperti tangkapan layar percakapan, bukti transfer, brosur atau materi promosi, serta data identitas pihak yang menawarkan produk asuransi tersebut. Semakin lengkap bukti yang Anda kumpulkan, semakin cepat proses penanganan oleh pihak berwenang.

Penutup

Mengecek keaslian perusahaan asuransi di OJK bukanlah langkah yang rumit, tetapi dampaknya sangat besar untuk keamanan finansial Anda dan keluarga. Lima cara yang telah dibahas — mulai dari pengecekan di situs ojk.go.id, aplikasi OJK mobile, Kontak 157, daftar Satgas PASTI, hingga verifikasi melalui asosiasi resmi — semuanya bisa dilakukan secara gratis dan mandiri.

Baca Juga:  6 Langkah Pindah BPJS ke Kota Lain 2026: Panduan Online dan Offline

Jangan pernah menyerahkan uang Anda kepada pihak yang tidak bisa diverifikasi legalitasnya. Satu menit untuk mengecek bisa menyelamatkan Anda dari kerugian jutaan bahkan miliaran rupiah.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi umum berdasarkan data yang tersedia hingga saat publikasi. Informasi mengenai regulasi, prosedur, dan kontak OJK dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru. Pembaca disarankan untuk selalu mengonfirmasi informasi terkini langsung melalui kanal resmi OJK. Artikel ini bukan merupakan nasihat keuangan profesional, dan keputusan pembelian produk asuransi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Sebagai bentuk apresiasi karena Anda telah membaca artikel ini hingga selesai, kami menyediakan link dana kaget di akhir halaman. Silakan cek bagian paling bawah halaman ini.

FAQ – Pertanyaan Seputar Cek Keaslian Asuransi di OJK

Ya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, setiap perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki izin usaha dari OJK. Perusahaan yang tidak terdaftar dianggap ilegal dan tidak memiliki perlindungan hukum bagi nasabahnya.
Pengecekan melalui situs ojk.go.id bisa dilakukan dalam hitungan menit. Anda cukup memasukkan nama perusahaan di kolom pencarian, dan hasilnya langsung muncul. Tidak ada biaya atau proses pendaftaran apa pun.
Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) adalah satuan tugas lintas lembaga yang dibentuk untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. OJK merupakan salah satu anggota Satgas PASTI bersama Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, Kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya. Satgas ini fokus pada penindakan, sementara OJK fokus pada pengawasan dan perizinan.
Segera hentikan pembayaran premi dan kumpulkan semua bukti transaksi. Laporkan ke OJK melalui Kontak 157 atau portal pengaduan kontak157.ojk.go.id. Anda juga bisa membuat laporan polisi di kantor polisi terdekat atau melalui patrolisiber.id. Proses pengembalian dana bergantung pada hasil penyelidikan, tetapi laporan Anda sangat penting untuk menghentikan operasi mereka.
Tidak selalu. Banyak perusahaan asuransi resmi yang menjual produknya secara digital melalui website, aplikasi, atau marketplace asuransi yang berizin OJK. Yang penting adalah memastikan perusahaan dan platform tersebut terdaftar di OJK. Lakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran apa pun.