Beranda » Asuransi » 3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 2026: Mana yang Anda Butuhkan?

3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 2026: Mana yang Anda Butuhkan?

Masih Bingung Membedakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

Apa bedanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? Pertanyaan ini masih sering muncul di kalangan pekerja, karyawan, maupun masyarakat umum yang ingin memahami hak jaminan sosialnya.

Keduanya memang sama-sama dikelola di bawah sistem jaminan sosial nasional (SJSN) sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Namun, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua badan hukum publik yang berbeda — baik dari sisi fungsi, manfaat, maupun iuran yang dibayarkan.

Banyak peserta yang masih keliru mengira cukup mendaftar salah satu saja, padahal keduanya memiliki peran yang saling melengkapi. Memahami perbedaan ini penting agar Anda tidak kehilangan hak perlindungan yang seharusnya diterima.

Untuk itu, simak penjelasan lengkap dari desa1.id berikut ini agar Anda benar-benar paham mana yang melindungi kesehatan dan mana yang melindungi ketenagakerjaan Anda.

Sekilas tentang BPJS di Indonesia

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dibentuk berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pemerintah Indonesia membagi BPJS menjadi dua entitas:

  • BPJS Kesehatan — mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  • BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) — mengelola program perlindungan ketenagakerjaan.

Keduanya bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia, terutama pekerja formal, sesuai regulasi yang berlaku.

1. Perbedaan Fungsi dan Cakupan Perlindungan

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan fokus pada pelayanan kesehatan. Program utamanya adalah JKN-KIS yang mencakup rawat jalan, rawat inap, persalinan, obat-obatan, hingga operasi di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Baca Juga:  Syarat Fisioterapi Gratis dengan BPJS Kesehatan 2026

Peserta BPJS Kesehatan mendapat akses layanan di Faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik) dan rujukan ke rumah sakit. Perlindungan ini berlaku untuk peserta beserta anggota keluarga yang didaftarkan.

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)

BPJS Ketenagakerjaan fokus pada perlindungan risiko kerja dan masa tua. Terdapat empat program utama:

  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) — perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
  • JKM (Jaminan Kematian) — santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
  • JHT (Jaminan Hari Tua) — tabungan yang bisa dicairkan saat pensiun, PHK, atau kondisi tertentu.
  • JP (Jaminan Pensiun) — penghasilan bulanan setelah memasuki usia pensiun (khusus pekerja penerima upah).

Singkatnya, BPJS Kesehatan melindungi saat Anda sakit, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan melindungi saat Anda bekerja, pensiun, atau mengalami risiko kerja.

2. Perbedaan Iuran dan Sistem Pembayaran

Besaran iuran keduanya berbeda dan dihitung dengan cara yang tidak sama.

Iuran BPJS Kesehatan 2026

Kelas Iuran per Bulan Keterangan
Kelas 1 Rp150.000 Ruang perawatan kelas 1
Kelas 2 Rp100.000 Ruang perawatan kelas 2
Kelas 3 Rp35.000 Subsidi pemerintah Rp7.000
PPU (Pekerja Penerima Upah) 5% dari gaji 4% perusahaan, 1% pekerja

Catatan: Per 2025, pemerintah mulai menerapkan transformasi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) secara bertahap menuju pelayanan tanpa perbedaan kelas. Kebijakan ini terus berlanjut di 2026.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026

Program Iuran Ditanggung
JKK 0,24% – 1,74% dari upah Perusahaan (100%)
JKM 0,3% dari upah Perusahaan (100%)
JHT 5,7% dari upah 3,7% perusahaan, 2% pekerja
JP 3% dari upah 2% perusahaan, 1% pekerja

Perbedaan mendasarnya: iuran BPJS Kesehatan bersifat flat (tetap per kelas) untuk peserta mandiri, sedangkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung persentase dari upah dan sebagian besar ditanggung pemberi kerja.

3. Perbedaan Manfaat yang Diterima Peserta

Manfaat BPJS Kesehatan

Peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan komprehensif, meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Beberapa manfaat utamanya:

  • Pemeriksaan dan konsultasi dokter di Faskes tingkat 1
  • Rawat inap di rumah sakit rujukan
  • Persalinan (normal dan caesar sesuai indikasi medis)
  • Obat-obatan sesuai formularium nasional (Fornas)
  • Tindakan operasi dan perawatan intensif (ICU)
  • Pemeriksaan laboratorium dan radiologi
  • Rehabilitasi medis
Baca Juga:  5 Cara Cek Keaslian Perusahaan Asuransi di OJK Terbaru 2026

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat BP Jamsostek bersifat finansial, berupa uang tunai atau santunan:

  • JKK: Biaya pengobatan kecelakaan kerja tanpa batas, santunan cacat, dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga Rp42 juta (beasiswa anak).
  • JKM: Santunan sekaligus Rp42 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan beasiswa anak hingga Rp174 juta (tergantung masa iur).
  • JHT: Akumulasi saldo tabungan + hasil pengembangan, bisa dicairkan saat usia 56 tahun, PHK, atau meninggalkan Indonesia secara permanen.
  • JP: Uang pensiun bulanan maksimal 40% dari rata-rata upah terakhir (berlaku syarat masa iur minimal 15 tahun).

Ringkasan Perbedaan BPJS Kesehatan vs BPJS Ketenagakerjaan

Aspek BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan
Badan Pengelola BPJS Kesehatan BP Jamsostek
Dasar Hukum UU No. 24/2011, Perpres No. 82/2018 UU No. 24/2011, PP No. 44-46/2015
Fungsi Jaminan kesehatan Jaminan ketenagakerjaan
Program JKN-KIS JKK, JKM, JHT, JP
Bentuk Manfaat Layanan kesehatan (non-tunai) Uang tunai/santunan
Peserta Seluruh warga Indonesia Pekerja (formal & informal)
Iuran Flat per kelas / % gaji Persentase dari upah
Website Resmi bpjs-kesehatan.go.id bpjsketenagakerjaan.go.id

Apakah Wajib Ikut Keduanya?

Ya. Bagi pekerja penerima upah (karyawan), perusahaan wajib mendaftarkan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai PP No. 86 Tahun 2013 dan regulasi turunannya. Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Bagi pekerja mandiri (freelancer, UMKM, petani, nelayan), pendaftaran BPJS Kesehatan bersifat wajib, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program BPU (Bukan Penerima Upah) yang juga sangat dianjurkan.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPJS

Modus penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan semakin marak. Beberapa modus yang sering terjadi antara lain permintaan transfer iuran ke rekening pribadi, link phishing pendaftaran online palsu, dan penawaran pencairan JHT melalui calo.

Perlu diingat, BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi atau meminta data seperti PIN, OTP, maupun password melalui telepon atau pesan singkat.

Kontak Resmi BPJS Kesehatan

  • Care Center: 165
  • WhatsApp: 0811-8750-400 (PANDAWA)
  • Website: bpjs-kesehatan.go.id
  • Aplikasi: Mobile JKN (Google Play & App Store)
  • Email: care.center@bpjs-kesehatan.go.id
  • Kantor Pusat: Jl. Let. Jend. Suprapto Kav. 20 No. 14, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510
Baca Juga:  Syarat BPJS untuk Pasien IGD 2026: Dokumen, Prosedur, dan Hak Peserta

Kontak Resmi BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)

  • Call Center: 175
  • WhatsApp: 0811-9175-175
  • Website: bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Aplikasi: JMO (Jamsostek Mobile) di Google Play & App Store
  • Email: callcenter@bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Kantor Pusat: Jl. Jend. Gatot Subroto No. 79, Jakarta Selatan 12930

Jika Anda menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke kontak resmi di atas atau ke Kementerian Komunikasi dan Digital melalui aduankonten.id.

Penutup

Memahami perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar pengetahuan administratif, tetapi bagian dari perlindungan hak Anda sebagai warga negara. BPJS Kesehatan menjamin layanan kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan melindungi risiko kerja dan masa pensiun. Keduanya saling melengkapi dan idealnya dimiliki bersamaan.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari sumber resmi pemerintah, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku dan publikasi resmi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun demikian, kebijakan dan besaran iuran dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru, sehingga pembaca disarankan untuk selalu mengecek informasi terkini melalui kanal resmi masing-masing lembaga. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau finansial dan tidak berafiliasi secara resmi dengan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai apresiasi telah membaca hingga akhir, kami menyediakan link Dana Kaget yang bisa Anda klaim di bagian akhir artikel ini. Terima kasih telah menjadi pembaca yang cerdas dan kritis.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan (rawat jalan, rawat inap, operasi), sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial terkait risiko kerja, seperti kecelakaan kerja (JKK), kematian (JKM), tabungan hari tua (JHT), dan pensiun (JP).
Ya, bagi pekerja penerima upah (karyawan), perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kedua program tersebut. Bagi pekerja mandiri, BPJS Kesehatan wajib dan BPJS Ketenagakerjaan program BPU sangat dianjurkan.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 adalah Rp35.000 per bulan per peserta, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga peserta cukup membayar Rp28.000 (untuk peserta PBPU dan BP).
Pencairan JHT dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau datang langsung ke kantor cabang BP Jamsostek. Saldo JHT bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun, mengalami PHK, meninggalkan Indonesia secara permanen, atau meninggal dunia (oleh ahli waris).
BPJS Ketenagakerjaan hanya menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja melalui program JKK. Untuk layanan kesehatan umum (sakit biasa, rawat jalan, rawat inap), Anda memerlukan BPJS Kesehatan.